Tata Tertib
Peraturan dan Tata Tertib RSJPD Harapan Kita
-
Pukul 17.00 - 18.00 WIB
-
Maksimal dua orang
2. Mematuhi perihal izin menunggu pasien, sebagai berikut :
-
Izin menunggu Pasien dapat diberikan kepada 1 Orang Keluarga, untuk memberikan kenyamanan dan mempertimbangkan kondisi Pasien.
-
Kartu Tunggu dapat diberikan kepada 1 orang keluarga pasien, dengan ketentuanyang ditetapkan oleh ruangan Perawatan.
-
Kartu Tunggu Pasien diberikan setelah keluarga dapat menyerahkan Form Permintaan Kartu Tunggu.
3. Tidak diperkenankan membawa makanan dari luar untuk pasien kecuali atas persetujuan dokter yang merawat.
4. Anak dibawah usia 12 tahun dilarang menjenguk pasien, kecuali bila dibutuhkan (sesuai penilaianPerawat/Dokter)
5. Pengunjung dilarang duduk di tempat tidur pasien.
6. DIlarang merokok dalam ruangan dan Kompleks Rumah Sakit.
7. Selama dirawat pasien dilarang meninggalkan ruangan perawatan kecuali dengan seijin Dokter yang merawat.
8. Tidak diperkenankan membawa pulang barang milik Rumah Sakit.
9. Keluarga pasien dilarang menggunakan perlengkapan makan/minum pasien.
10. Pasien, penunggu dan pengunjung diharap turut menjaga barang-barang invetaris, kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan Rumah Sakit.
11. Semua karangan bunga tidak diperkenankan berada dalam ruangan pasien, terutama ruang rawat khusus.
12. Waktu pemulangan Pasien setiaphari dibawah jam 12.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
13. Apabila Anda menemui / mengalami hal-hal tak diinginkan atau hal-hal yang tak menyenangkan di ruangan tempat Anda dirawat, harap memberitahukan kepada perawat jaga atau Unit Pelayanan melalui telepon 568 4085 pesawat 1516,1125, 5001