Pengantar

Aritmia merupakan irama jantung yang tidak normal, dapat berupa irama jantung yang tidak beraturan, lebih cepat dari normal, atau lebih lambat dari normal. Kelainan ini dapat terjadi pada siapapun dan tidak mengenal usia. Penderita tidak harus memiliki riwayat penyakit jantung sebelumnya, namun pasien dengan riwayat penyakit jantung memiliki resiko menderita aritmia.

Profil

Divisi aritmia merupakan bagian dari Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (PJNHK) yang menangani secara khusus penderita aritmia. Divisi aritmia PJNHK merupakan pelopor bagian aritmia lainnya di Indonesia yang mulai berkembang sejak tahun 2000. Divisi ini menawarkan pelayanan aritmia yang merupakan salah satu pelayanan unggulan di PJNHK. Selain itu, divisi aritmia juga menjadi tempat pendidikan bagi dokter spesialis jantung yang ingin mendalami aritmia baik dari dalam negeri maupun luar negeri

Pada tahun 2022 terhitung tindakan yang telah dilakukan oleh divisi aritmia PJNHK sebagai berikut:

  1. Tes Meja Jungkit      : 66 pasien
  2. Holter                       : 1.403 pasien 
  3. Provokasi Brugada  : 21 pasien
  4. Kardioversi              : 15 pasien
  5. Ablasi Konvensional  : 199 pasien
  6. Ablasi Tiga Dimensi  : 105 pasien
  7. Implantasi PPM  : 1.804 pasien
  8. Implantasi CRT : 14 pasien
  9. Implantasi ICD : 12 pasien
  10. LAA Closure  : 5 pasien

Produk Layanan Unggulan

1. Holter Monitoring

Holter adalah perekaman EKG kontinu jangka menengah. Alat perekam EKG akan dibawa oleh pasien selama waktu yang diperlukan (umumnya satu minggu) kemudian dilakukan pengunduhan data. Hasil rekam irama jantung pasien selama periode tertentu dapat terlihat dari hasil perekaman Holter.

2. Tes Meja Jungkit

Tes meja jungkit adalah tes untuk diagnosis pasien dengan gejala pingsan yang berulang yang diperkirakan disebabkan karena gangguan refleks. Tes dilakukan dengan protokol standar dan diberikan obat perangsang sistem saraf pusat. Pasien dirawat satu hari untuk pemeriksaan ini.

3. Tes Ajmalin

Tes ajmalin dilakukan untuk unmasking  pasien dengan Brugada syndrome tipe 2 atau 3. Tes ini juga dapat dilakukan pada pasien aritmia ventrikel yang tidak diketahui sebabnya. Pasien dirawat satu hari untuk pemeriksaan ini.

4. EP Study

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mempelajari listrik jantung dalam hal pembentukan impuls dan penjalarannya. Tes ini juga dapat digunakan untuk memicu timbulnya aritmia yang tidak terekam dalam EKG. Pemeriksaan ini dilakukan dengan memasukkan 2-3 kabel kecil ke dalam jantung. Prosedur ini dilakukan dengan pembiusan lokal dan diperlukan perawatan satu hari.

5. Ablasi Konvensional

Prosedur ablasi merupakan pilihan teraupetik untuk pasien dengan aritmia jantung. Tindakan ini memiliki angka keberhasilan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan medikamentosa dalam eliminasi aritmia. Prosedur ablasi dilakukan dalam pembiusan lokal dimana 3-4 kabel kecil dimasukkan ke dalam ruang jantung pasien. Proses ablasi sendiri bertujuan untuk menghilangkan sel-sel jantung yang berperan dalam menimbulkan aritmia dengan memberikan energi panas yang disalurkan melalui ujung kabel kateter. Pasien umumnya dirawat satu hari untuk prosedur ini.

6. Ablasi Tiga Dimensi

Ablasi tiga dimensi memiliki konsep yang sama dengan ablasi konvensional, namun menggunakan peralatan pencitraan yang lebih canggih. Gambaran anatomi jantung akan dipetakan dengan algoritme komputer dengan menilai properti listrik jantung dan medan magnet. Terdapat beberapa kelainan aritmia kompleks yang memerlukan ablasi tiga dimensi sebagai pilihan terapinya. Ablasi tiga dimensi pada umumnya dilakukan dengan pembiusan lokal, namun pada beberapa kasus dapat menggunakan pembiusan umum. Biasanya diperlukan perawatan 1-2 hari untuk prosedur ini.

7. Implantasi PPM

Tindakan implantasi PPM/pacu jantung permanen dilakukan pada pasien dengan gangguan fungsi kelistrikan jantung yang umumnya disebabkan oleh proses penuaan. Tindakan ini dilakukan dengan memasukan 1-2 buah kabel pacu ke dalam ruang jantung lalu menyambungkannya dengan baterai/generator yang ditanam di bawah kulit. Prosedur ini dilakukan dalam pembiusan lokal dan diperlukan perawatan tiga hari setelah pemasangan. Implantasi PPM dapat dilakukan single chamber atau dual chamber  tergantung dari indikasi pasien.

8. Implantasi CRT

CRT merupakan terapi resinkronisasi jantung yang mirip dengan PPM namun memiliki tiga buah kabel pacu. Tindakan ini dilakukan pada pasien gagal jantung dengan kriteria tertentu yang sering mengalami kekambuhan. Prosedur CRT sama dengan PPM namun membutuhkan implantasi satu kabel lain.

9. Implantasi ICD

ICD adalah defibrilator kardiak implan yang merupakan alat defibrilator yang ditanam dalam tubuh pasien. Pemasangannya mirip dengan PPM/CRT. Alat ICD dipasang pada kasus pasien dengan risiko tinggi meninggal mendadak atau pada pasien dengan riwayat gangguan irama berbahaya. Prosedur pemasangan juga sama dengan CRT/PPM.

10. LAA Closure

LAA closure merupakan prosedur penutupan aurikel atrium kiri jantung untuk mengurangi risiko stroke iskemik pada pasien dengan fibrilasi atrium. Prosedur ini kadang memerlukan pembiusan umum dan dilakukan ekokardiografi transesofageal secara simultan. Tindakan ini dilakukan dengan memasang alat seperti jaring kecil ke dalam jantung untuk mencegah gumpalan-gumpalan darah terlepas ke peredaran darah. Pasein umumnya dirawat 1-2 hari setelah prosedur ini.

Tim Layanan Unggulan

No. Dokter Posisi
1 DR. dr. DICKY ARMEIN HANAFY, Sp.JP(K) Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
2 dr. SUNU B. RAHARJO, Sp.JP, PhD Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
3 dr. DONY YUGO HERMANTO, Sp.JP Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Fasilitas Layanan Unggulan

PJNHK saat ini memiliki satu kamar tindakan khusus aritmia dan tim yang terdiri dari dokter, perawat, serta teknisi yang siap melakukan tindakan aritmia dalam waktu 7 hari dalam seminggu. Selain itu terdapat poli khusus aritmia serta ruang holter monitoring.

 

Penelitian & Publikasi

  1. Indonesian Atrial Fibrillation Registry

  2. Radiofrequency Ablation on Focal Atrial Tachycardia from Coronary Sinus

  3. Clinical Profiles and Electrocardiographic Features of Radiofrequency Catheter Ablation Outcome in LV Summit Ventricular Arrhythmias

  4. New cut off point of ECG criteria in Brugada Syndrome type 2 or 3 for predicting future ventricular arrhythmias events

  5. Combination of CHA2DS2-VASc Score and Echocardiography Parameters in Predicting Postoperative Atrial Fibrillation after Coronary Artery Bypass Graft Surgery

  6. Difference atrioventricular node effect of vagal reflex in standard and modified Valsava maneuver

  7. Radiofrequency Catheter Ablation with 3D Mapping of Recurrent Orthodromic Atrioventricular Reentrant Tachycardia in a young lady with Congenitally Corrected Transposition of the Great Arteries and small Atrial Septal Defect

  8. Association of ß angle with Arrhythmic Events in Brugada Syndrome with ECG type 2 and 3

  9. Effect of Combined Rheumatic Mitral Valve Surgery and Left Atrial Surgical Intervention on Rhythm Conversion in Patients with Valvular Atrial Fibrillation

Jejaring RS Mitra

  1. RS UI Depok

  2. RS M. Djamil, Padang, Sumatera Bara

  3. RS Eka Hospital, Pekanbaru, Ria

 

Agenda Kegiatan Ilmiah

  1. Asia Pacific Heart Rhythm Society (APHRS) Summit 2018

  2. InaHRS Annual Scientific Meeting 2018

  3. Integrated Implanter Crash Program (I2CP) 2018

  4. Electrophysiology Allied Professional Course

 

Aksesibilitas

Cara Merujuk

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat BPJS Kesehatan Nomor 161/IV-04/2018.

Maka, pelayanan Vaskular untuk Pasien JKN atau BPJS di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Ketiga (Faskes Tersier) hanya dapat diberikan atas rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes Sekunder) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes primer).