Pelaporan Sponsor

Selamat datang di Pelaporan Sponsor Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. (RSJPDHK)

Pelaporan dari Pegawai RSJPDHK mengenai sponsor yang terjadi di Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Pelaporan sponsorsip merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita.

Kriteria Pelaporan Sponsor

  1. Adanya kegiatan sponsorsip yang ingin dilaporkan.
  2. Menjelaskan dimana dan kapan sponsor tersebut terjadi.
  3. Adanya pejabat/pegawai RSJPDHK yang terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya sponsor.

Apabila anda mendapatkan sponsor di lingkungan RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita. Silahkan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSJPDHK.

Jika laporan anda memenuhi syarat / kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSJPDHK di Telepon/SMS/WA 0811 1023 406 atau klik link dibawah ini.

Formulir Pelaporan Sponsor

* = wajib diisi