Whistleblowing

Selamat datang di Whistleblowing Systems (WBS) Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh DarahHarapan Kita (RSJPDHK).

Definisi Whistleblowing:

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh DarahHarapan Kita, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Pimpinan RS.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai dan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Kriteria Whistleblower

  1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai RSJPDHK yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, video, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kerahasiaan

Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif dan laporan penanganan pengaduan.

Perlindungan

Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang atau telah diberikannya.

 

Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RS Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJPDHK.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Silahkan melapor ke Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) RSJPDHK di Telepon/SMS/WA 0811 1023 406 atau klik link dibawah ini.

Formulir Whistleblowing

* = wajib diisi