Hak dan Kewajiban Dokter

HAK DOKTER

Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 pasal 50 :

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur  operasional.
  2. Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional prosedur.
  3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.

KEWAJIBAN DOKTER

Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 pasal 50 :

  1. Memberikan pelayanan medis  sesuai dengan standar profesi dan standar profesional prosedur serta kebutuhan medis pasien.
  2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar, prikemanusiaan. kecuali bila dirinya yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.