Hak dan Kewajiban Dokter
HAK DOKTER
Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 pasal 50 :
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar operasional prosedur.
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
KEWAJIBAN DOKTER
Sesuai dengan Undang-Undang No 29 tahun 2004 pasal 50 :
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar profesional prosedur serta kebutuhan medis pasien.
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien tersebut meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar, prikemanusiaan. kecuali bila dirinya yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.