Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Dengan Syariah

Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Sesuai Dengan Syariah

 

Penulis:  Hamdan, S.Pd.I

 

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS- CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksiCOVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas.Masa inkubasi rata-rata5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian.

Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh darah Harapan Kita (RSJPDHK) sebagai rujukan nasional pelayanan dibidang kardiovaskular juga berdampak padak ejadian pandemic ini, karena Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh darah Harapan Kita (RSJPDHK)jugamelayanaiperawatanpasienCOVID-19dankondisiiniberimbas juga terhadap Unit Pemulasaraan Jenazah karena harus melakukan prosesi pemulasaraan jenazah dengan pasien COVID-19 dan kami mengikuti tata cara pemulasaraan jenazah berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) revisi ke-5, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (TAJHIZ Al- JANA’IZ) Muslim Yang Terinfeksi COVID-19 dan SOP Pemulasaraan Jenazah COVID-19 Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan cara melakukan pengelapan jenazah dengan menggunakan disinfektan, dilakukan tayamum, dikafani dan di- shalatkan (muslim). Sehubungan dengan banyaknya berita di sosial media tentang jenazah yang tidak dilakukan prosesi sesuai syariah, kami melakukan inovasi dalam bentuk best practices pengelolaan pemulasaraan jenazah sesuai agama yang dianut oleh jenazah. Petugas pemulasaraan jenazah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti masker, gaun, apron, tutup kepala, sarung tangan, sepatu boot dan faceshield.

Inovasi dalam bentuk best practices pemulasaraan jenazah sesuai syariah, kami merupakan yang pertama di Indonesia. Awal inovasi ini kami melakukan edukasi kepada seluruh staf di Unit Pemulasaraan Jenazah untuk melakukan pemulasaraan jenazah COVID-19 sesuai dengan syariah/agama. Setelah petugas memahami tujuan daripada best practices ini. Inovasi yang kami lakukan terhadap jenazah COVID-19 sesuai dengan syariah (dimandikan, dikafani dan dishalatkan) di Unit Pemulasaraan Jenazah. Begitu juga yang beragama non-muslim (dimandikan, dipakaikan baju dan keluarga diminta mendoaakan jenazah). Best practices yang kami lakukan di Unit Pemulasaraan Jenazah mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari keluarga/ahli waris, karena kami memperlakukan jenazah sesuai dengan aturan agama. Best practices dengan melakukan pemulasaraan jenazah sesuai syariah, staf di Unit Pemulasaraan jenazah tidak ada yang tertular COVID-19 akibat prosesi tersebut. Kami juga melakukan pembersihan menggunakan disinfektan untuk lingkungan setiap selesai pemulasaraan jenazah dan petugas pemulasaraan jenazah membuka Alat Pelindung Diri (APD), mandi dan mengganti baju kerja.

Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh darah Harapan Kita (RSJPDHK) sangat mendukung inovasi best practices yang kami lakukan dan didukung dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap sesuai standar yang dikeluarkan oleh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit.

Tata cara pemulasaraan jenazah COVID-19 adalah sebagai berikut:

Unit Perawatan Isolasi/PINERE

Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP, luruskan jenazah dalam posisi terlentang, pejamkan kelopak mata, tutup hidung telinga danduburdengankapasyangtelahdibasahiantiseptic,bilaterdapatlukatutup dengan kasa dan diplester kedap air, bersihkan jenazah dengan menggunakan washlap yang telah dibasahi antiseptik, dibungkus dengan kain kafan dan dipindahkan ke keranda, lalu dibawa ke Unit Pemulasaraan Jenazah

Unit Pemulasaraan Jenazah

Petugas pemulasaraan jenazah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Donning sesuai SOP, tutup aurat jenazah dengan kain kafan, siram jenazah dengan larutan klorin dengan pengenceran 1 : 9 (0,5%) keseluruh tubuh jenazah, diamkan selama 3-5 menit, lalu bilas dengan air mengalir. Kemudian, jenazah dimandikan menggunakan sabun antiseptik, bilas dengan airmengalir(shower),keringkan tubuh jenazah dengan handuk sampai kering, lalu jenazah dikafani (untuk yang beragama Islam dan dipakaikan baju untuk yang non-muslim), masukan jenazah kekantong jenazah kedap air dan masukan kedalam peti jenazah, lalu dikunci pada semua titik baut. Setelah itu, dilakukan wrapping pada peti jenazah. Setelah prosesi selesai, peti jenazah diletakan di meja Ruang Do’a serta keluarga diperkenankan untuk shalat jenazah dan berdoa untuk yang non-muslim. Setelah selesai pemulasaraan jenazah petugas melepas semua Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Doffing, mandi dan ganti baju kerja.