Pemberian Vaksin COVID-19 Pada Penderita Penyakit Kardiovaskular

Pemberian Vaksin COVID-19 Pada Penderita Penyakit Kardiovaskular

 

Penulis: dr. Nalagafiar Puratmaja, BMedSc (Hons)

Lebih dari 1,1 juta orang telah terinfeksi COVID-19 per awal Februari 2021 di Indonesia sejak penyakit yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 tersebut dinyatakan sebagai suatu pandemi di seluruh dunia oleh World Health Organization (WHO). Memasuki awal tahun 2021, secercah harapan datang dengan tibanya vaksin di berbagai pelosok negeri. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumukan tahapan-tahapan pemberian vaksin dalam usaha untuk mencapai imunitas kelompok (Herd Immunity). Pemberian vaksin sendiri dilakukan dengan injeksi intramuscular, terbagi dalam 2 (dua) dosis suntikan dengan jeda 14 (empat belas) hari diantara suntikan pertama dan kedua.

Dalam pelaksanaan tahap awal, tenaga kesehatan menjadi prioritas pemberian vaksin. Selanjutnya secara bertahap vaksin akan diberikan kepada masyarakat luas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilakukan sejak pandemi berlangsung.Vaksin sejatinya adalah suatu upaya pencegahan yang diberikan kepada individu untuk membentuk kekebalan dalam komunitas. Dapat dipastikan pemberian vaksin di Indonesia akan memakan waktu cukup panjang karena jumlah calon penerima yang mencapai lebih dari 181 juta jiwa. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan terus terjaga meskipun memiliki penyakit penyerta, ada kondisi-kondisi yang layak untuk mendapatkan vaksinasi.

Lalu apakah penderita penyakit kardiovaskular seperti hipertensi, penyakit jantung koroner, ataupun gagal jantung dapat diberikan vaksin? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pada tanggal 15 Januari 2021, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) telah mengeluarkan rekomendasi tentang vaksin COVID-19 bagi penderita penyakit kardiovaskular. Mengutip dari rekomendasi yang dikeluarkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin dengan pemberat penyakit kardiovaskular. Pertama secara umum penderita penyakit kardiovaskular bukanlah kontraindikasi mutlak untuk pemberian vaksin COVID-19. Namun apabila seorang mengalami kondisi akut atau serangan akut dari suatu kondisi kronik dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pemberian vaksin, sebaiknya ditunda untuk mendapatkan vaksin.  Penundaan ini didasarkan karena kondisi pasien tersebut tidak dianggap stabil karena masih bergejala. Usia di bawah 18 tahun ataupun di atas 60 tahun juga tidak direkomendasikan untuk mendapatkan suntik vaksin.

Gejala yang dimaksud pada penjelasan di atas yaitu termasuk sesak nafas, angina (nyeri/rasa tidak nyaman di sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar-debar, kaki bengkak, dan/atau penurunan kesadaran. Apabila penderita penyakit kardiovaskular tidak memiliki gejala tersebut dalam 3 (tiga) bulan terakhir, seperti penderita gagal jantung kronik stabil ataupun penyakit jantung koroner yang telah menjalani prosedur revaskularisasi, dinyatakan layak untuk mendapakan vaksin. Penderita hipertensi terkendali dengan tekanan darah kurang dari 140/90 mmHg juga dianggap layak untuk diberikan vaksinasi. Perlu ditekankan bahwa vaksin yang diberikan di Indonesia diproduksi oleh beberapa perusahaan farmasi yang berbeda. Tentunya akan didapatkan penyesuaian rekomendasi seiring berjalannya waktu. Selalu konsultasikan kondisi terakhir anda kepada Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah apabila anda tercatat sebagai penerima vaksin.

Referensi: 

1.     World Health Organization [Internet]. World Health Organization; 2021. WHO Coronavirus Disease (COVID-19) Dashboard; 2021 Feb 7 [cited 2021 Feb 7]. Available from: https://covid19.who.int/

2.    Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional [Internet]. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; 2021. Analisis Data COVID-19 Indonesia; 2021 Feb 7 [cited 2021 Feb 7]. Available from: https://www.covid19.go.id/

3.    Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional [Internet]. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; 2021. Vaksinasi COVID-19; 2021 Feb 7 [cited 2021 Feb 7]. Available from: https://covid19.go.id/vaksin-covid19

4.    Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) [Internet]. Rekomendasi PP PERKI tentang Vaksin COVID-19; 2021 Feb 7 [cited 2021 Feb 7].  Available from: http://www.inaheart.org/perki/upload/files/rekomendasi%20perki%20ttg%20vaksin(1).pdf