Cedera Tumpul Jantung, Perlukah Saya ke Rumah Sakit?

Cedera Tumpul Jantung, Perlukah Saya ke Rumah Sakit?

 

Penulis: dr. Irvan Rahmt Amanu

 

Pernahkah anda mengalami benturan pada dada? Ketika Anda sedang berkendaraan misalnya? Apakah yang Anda lakukan? Apakah Anda memeriksakannya ke rumah sakit, atau anda mengabaikannya lalu pulang ke rumah? Pernahkah anda mendengar tentang trauma jantung dan aorta?

Rongga dada adalah ruang berongga terbesar kedua di tubuh manusia yang tertutup oleh tulang rusuk, kolom vertebral, tulang sternum, dan tulang iga, serta dipisahkan dari rongga perut (ruang berongga terbesar tubuh) oleh diafragma. Rongga dada terisi oleh berbagai organ penting di tubuh kita, diantaranya adalah Jantung dan juga Aorta yang merupakan pembuluh darah utama dan terbesar di tubuh manusia. Trauma ataupun benturan pada dinding dada dapat menyebabkan cedera kepada kedua organ tersebut

Cedera Tumpul Jantung adalah cedera yang diderita karena trauma tumpul pada jantung. Presentasi Cedera Tumpul Jantung sangat bervariasi, namun cedera yang lebih parah dapat menyebabkan kelelahan, tamponade perikardial, atau kematian.  Insiden cedera jantung tumpul menyebabkan hingga 20% dari semua kematian akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Meskipun hanya terjadi pada 20% dari semua pasien trauma tumpul toraks, pada pasien dengan cedera toraks berat atau cedera multipel, insiden Blunt Cardiac Injury (BCI)/Cedera Tumpul Jantung mungkin setinggi 76%.1

Kerusakan yang terjadi pada jantung saat terjadi cedera meliputi kerusakan pada lapisan pembungkus jantung, otot jantung, pembuluh darah koroner jantung, ruang jantung, dan katup jantung. Pada pasien yang mengalami cedera pada dada dan dicurigai adanya cedera tumpul jantung, dokter akan melakukan pemeriksaan wawancara menanyakan keluhan dan kronologis cedera yang dialami oleh pasien. Keluhan yang paling umum adalah nyeri dada atau sesak napas2,3.  Beberapa pasien mungkin mengeluhkan adanya dada berdebar atau nyeri dada khas angina.Setelah itu dokter akan melakukan pemeriksaan fisik mulai dari tekanan darah, pembuluh darah leher, memar pada dada pasien, suara katup jantung, juga rontgent dada Elektrokardiografi (EKG), dan Enzim Jantung cardiac troponin I (cTnI). 1

Pasien dengan hasil EKG dan atau cTnI abnormal harus dirawat untuk pemantauan jantung selama 24 hingga 48 jam karena gangguan irama jantung yang mengancam nyawa atau gagal jantung kemungkinan besar akan muncul dalam 48 jam ini. 2,3 Pasien dengan EKG normal dan tingkat cTnI normal dapat dipulangkan dengan aman ke rumah. 1

 

Referensi

https://www.aast.org/resources-detail/blunt-cardiac-injury

Elie MC. Blunt cardiac injury. Mt Sinai J Med. 2006 Mar;73(2):542-52.

Marcolini EG, Keegan J. Blunt Cardiac Injury. Emerg Med Clin North Am. 2015 Aug;33(3):519-27.