Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSJPD Harapan Kita
Untuk meningkatkan pengelolaan informasi publik di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, maka dibuat adanya Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) dengan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. PPID Pelaksana.
b. Bidang Pendokumentasian.
c. Bidang Layanan Informasi.
No | Nama | Jabatan dalam PPID |
1. | Direktur Utama | PPID Pelaksana |
Bidang Pendokumentasian | ||
2. | Manajer Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga | Ketua |
3. | Manajer Tim Kerja Pelayanan Medik | Anggota |
4. | Asisten Manajer Tata Usaha | Anggota |
5. | Kepala Instalasi Penelitian dan Pengembangan | Anggota |
6. | Kepala Instalasi Rekam Medik | Anggota |
7. | Kepala Instalasi Pengadaan Barang | Anggota |
Bidang Layanan Informasi | Anggota | |
8. | Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas | Ketua |
9. | Asisten Manajer Humas dan Protokoler | Anggota |
10. | Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan | Anggota |
11. | Staf Tim Kerja Hukum dan Humas | Anggota |
Berikut adalah Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita :
- PPID Pelaksana :
Tugas : Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Fungsi : a. Pemberian pelayanan informasi publik.
b. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik.
c. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi.
d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
- Bidang Pendokumentasian :
Tugas : Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Fungsi : a. Pemberian Pelayanan Informasi Publik.
b. Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik.
c. Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan kepada PPID Utama agar dilakukan pengujian konsekuensi.
d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
- Bidang Layanan Informasi :
Tugas : Membantu tugas PPID Pelaksana dalam penyediaan Pelayanan Informasi Publik.
Fungsi : a. Penyiapan Informasi Publik.
b. Melaksanakan administrasi layanan Informasi Publik berbasis elektronik dan/atau non elektronik.
c. Menyebarluaskan Informasi Publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat.
d. Menyiapkan laporan pelaksanaan pelayanan informasi
Untuk lebih lanjut berikut dokumen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSJPD Harapan Kita silahkan di Unduh
Untuk lebih lanjut berikut dokumen SK Informasi Publik RSJPD Harapan Kita silahkan di Unduh