Pelayanan daftar tentang pendaftaran


Foto dokter
agus sunarto
12 November 2020
Pertanyaan:

bagaimana mengurus pendaftaran untuk pasien yang dari jkn

Cara mendaftar untuk Pasien JKN

Selamat sore, Untuk persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pasien JKN yaitu : 1. Surat rujukan faskes 1 (puskesmas atau poliklinik yang menggunakan BPJS) 2. Surat rujukan RSUD atau rumah sakit yang dirujuk oleh faskes 1 3. Kartu BPJS 4. KTP Semua di foto kopi rangkap dua. Jika pasien baru dapat mendaftar online di www.pjnhk.go.id/registrasi. Saudara juga dapat menghubungi contact center kami di 1500034 jika terdapat kendala dalam pendaftaran. Terima kasih.

Foto dokter
hukormas
12 November 2020